UNDANG-UNDANG TELAH DISAHKAN
TAHUN 2014
NO.
|
TENTANG
|
1
|
|
2
|
|
3
|
|
4
|
|
5
|
|
6
|
|
7
|
|
8
|
|
9
|
|
10
|
|
11
|
|
12
|
|
13
|
|
14
|
|
17
|
ANALISIS UNDANG-UNDANG YANG SUDAH DISAHKAN
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Masa depan pembinaan Aparatur Sipil Negara kini
telah resmi digariskan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR
pada tanggal 19 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada 15 Januari 2014. Selanjutnya, dengan diundangkan di lembaran
negara maka UU ASN kini telah mulai diberlakukan.
Pengundangan UU ASN tersebut merupakan klimaks dari
pembahasan panjang yang telah bergulir sejak tiga tahun lalu. UU ASN resmi
menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sebagai tindak lanjutnya, UU ASN mengamanahkan
pembentukan 19 PP dan empat Peraturan Presiden. Meski Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan 23 peraturan
pelaksanaan UU tersebut, namun Menteri PANRB bertekad akan merampungkannya
dalam enam bulan. Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh peraturan pelaksana UU
ASN dimaksud dapat diselelesaikan dalam masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu
Jilid II ini.
Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Pemerintah yang
sedang disusun itu adalah tentang Administrasi dan Kompetensi PNS; Jabatan
Fungsional PNS; Jabatan Pimpinan Tinggi PNS; Pengisian Jabatan Aparatur Sipil
Negara Tertentu dari TNI dan Polri; Hak dan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil
Negara; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan
PNS; Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS; Pangkat dan Jabatan PNS.
Lalu
Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Karir, Pengembangan
Kompetensi, Pola Karir, Promosi dan Mutasi PNS; Penilaian Kinerja PNS; Gaji,
Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS, Disiplin PNS,
Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS; Pengelolaan
Program Jaminan Pensiunan PNS, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum PNS.
Kemudian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; PNS yang Diangkat sebagai
Pejabat Negara, Korps PNS; dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya
Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan Rancangan Peraturan Presiden yang sedang
disusun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan
Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
Lembaga Administrasi Negara; Tugas Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian
Negara; dan tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja.
Selain hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara telah
pula menetapkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk
teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas
telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang
Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014
dan merupakan landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya
Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS.
Meski masih ada beberapa tindak lanjut yang perlu
dilakukan, namun demikian hal tersebut tentu tidak menjadi hambatan bagi
aparatur Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan yang paling prima
bagi terwujudnya penyelenggaraan transportasi sesuai dengan harapan masyarakat.
Berjayalah ASN, berjayalah Kemenhub.
2.
UU DESA
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Setelah
melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI,
Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan
menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut
dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera
Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.
Mengapa
Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada
tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa? Bahkan
berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta
melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi
Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui
jawabannya ikuti uraian berikut ini.
Kewenangan
Kepala Desa
Selain
dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian
kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur
penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal
72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja
Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
“Jika selama ini,
Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu
sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun
desanya," kata Bachruddin Nasori.
Apakah dengan demikian
Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
Walaupun
dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam
mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh
menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI,
Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di
Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan "Saudara kelak tidak
boleh jadi raja-raja kecil di desa," ujar Budiman yang disambut aplous
seluruh kepala desa yang hadir.
Dikatakan
Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu,
tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan monopoli
kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul
tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan
dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.
Masa Jabatan Kepala
Desa bertambah
Dengan
Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat
dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut
atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan
Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa
jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini
berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun
2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali
masa jabatan.
Tantangan dan Tanggung
Jawab
Banyak
kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada
kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini
akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman
Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada
di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak
berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan
pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.
Selain
itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR
tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan
orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau
Gubernur pada kepala desa," kata dia.
Kepala Desa Harus
belajar Pembukuan / Accounting
Anggota
Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori
menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus
belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari
ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan
disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti
akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara
karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin
usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Selama
ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini
kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya
diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
Alokasi
dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa.
Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat
desa.
Disamping
itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara
mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh
kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Namun
demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada
pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa
wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut
bisa dipertanggungjawabkan.
Jika
dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang
tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai kepala
desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh
Bachruddin.
Dari
sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka
17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang
terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam
mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam
pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan
wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa
menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa
tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut
mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan
pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara
transparan dan akuntabel.
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014
TENTANG PERDAGANGAN)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret
2014
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Perdagangan
setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini (11/2).
Inilah momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi
Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang
yang mengatur perdagangan yang diharapkan bisa mendorong perdagangan nasional
yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu
Krisnamurthi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini
di Gedung DPR RI, Jakarta.UU
Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong
perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan," kata Bayu, Selasa
(11/2).
Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi
Undang-Undang, lanjut Wamendag, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur
mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta
Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang,
Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan
Undang-Undang tentang Pergudangan.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini sesuai dengan
cita-cita pembentukan negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur
sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
"Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional,
kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan,
kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan
lingkungan," ujar Bayu.
Wamendag juga menyatakan harapannya agar
Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum
yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan, serta
lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat
dalam kegiatan Perdagangan.
Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi
Undang-Undang, Pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan
Undang-Undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang
dikemukakan oleh wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rancangan Undang Undangtentang Keinsiyuran telah
disahkan pada bulan Februari 2014 menjadi Undang-undang no 11 tahun 2014. Dalam
Undang-undang tersebut diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran,
Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi
profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan
pidana, dan ketentuan peralihan.
Seseorang sarjana teknik harus memenuhi persyaratan
tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai seorang insinyur. Persyaratan
tersebut yaitu lulus pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam
negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui
oleh Pemerintah Republik Indonesia atau setara Uji kompetensi seorang insinyur
akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan
dan telah mendapat lisensi dari badan yang berwenang.
Dengan sertifikasi kompetensi kerja ini, seorang
insinyur dapat memperoleh licensi kerja untuk berkarya sesuai dengan bidangnya.
Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin
kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan
keinsinyuran untuk sementara waktu.
Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi
Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu
Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya
saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan
pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Hal ini baik untuk menjaga kualitas
insinyur-insinyur dari Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi
lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari
Indonesia pun tidak akan kalah saing dengan insinyur-insinyur asing. Perusahaan
pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka
gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.
Dengan adanya undang-undang keinsinyuran ini,
dibentuk suatu organisasi resmi yang dapat digunakan para insinyur sebawai
wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama
Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar
kompetensi Insinyur, menetapkan standar layanan jasa Keinsinyuran, melakukan
pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa
Insinyur.
Dalam
rapat paripurna, Selasa (25/2) DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi
undang-undang. Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chairul Azwar
mengatakan ada tiga alasan penting yang
melatarbelakangi lahirnya aturan tersebut.
Pertama : banyak insinyur Indonesia yang lari ke luar
negeri akibat kurang mendapatkan apresiasi di Tanah Air, Mereka memilih bekerja
di negara lain karena lebih terjamin penghidupannya.
Kedua : banyak insinyur asing yang menguasai
perusahaan plat merah maupun plat hitam.
Ketiga, RUU ini mengusung
semangat meningkatkan sumber daya manusia Indonesi agar memberikan nilai tambah
bagi inovasi produk dan industri dalam negeri.
DPR juga melihat faktor lain seperti
perlunya upaya meningkatkan kuantitas tenaga insinyur, adanya kerancuan antara
sarjana yang merupakan hasil proses pendidikan dan insinyur yang merupakan
profesi pekerjaan. Banyak malpraktik yang dilakukan insinyur atau sarjana
teknik lantaran rendahnya kemampuan riset dan teknologi. Sedikit insinyur di
Indonesia yang punya kompetensi profesi internasional.
Dalam UU Keinsinyuran ini memuat pula pendidikan dan pelatihan
teknik-teknologi, penelitian, pengembangan, pengkajian dan komersialisasi,
konsultansi, rancang bangun dan konstruksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber
daya mineral, penggalian, penanaman, pembangunan, dan lain-lain.
UU Keinsinyuran merupakan inisiatif
DPR. Sudah berproses selama 15 tahun tetapi baru sekarang bisa diundangkan.
"UU ini menjadi inisiatif DPR karena melihat peningkatan pasar industri
dan teknologi luar negeri yang luas biasa dalam 10 tahun terakhir," kata
Rully yang juga politisi Golkar.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menimpali,
UU Keinsinyuran juga memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kualitas
lingkungan yang selaras program pembangunan nasional. "UU Keinsinyuran ini
tak saja mengatur tanggung jawab secara teknik, melainkan juga tanggung jawab
sosial dan lingkungan," katanya.
seperti yang dikutip
dari kata Hermanto Dardak, mengatakan bahwa UU Keinsinyuran ini sangat
memperjelas jenjang karir bagi insinyur dengan kualifikasi tertentu sehingga
mampu menghadapi persaingan global.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar