Business

Kamis, 26 Mei 2016

RUU Disahkan pada Tahun 2014

UNDANG-UNDANG TELAH DISAHKAN
TAHUN 2014

NO.
TENTANG
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
17


ANALISIS UNDANG-UNDANG YANG SUDAH DISAHKAN
1.      UU APARATUR SIPIL NEGARA
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Masa depan pembinaan Aparatur Sipil Negara kini telah resmi digariskan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). UU ASN telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada tanggal 19 Desember 2013 dan ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014. Selanjutnya, dengan diundangkan di lembaran negara maka UU ASN kini telah mulai diberlakukan.
Pengundangan UU ASN tersebut merupakan klimaks dari pembahasan panjang yang telah bergulir sejak tiga tahun lalu. UU ASN resmi menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 juncto Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Sebagai tindak lanjutnya, UU ASN mengamanahkan pembentukan 19 PP dan empat Peraturan Presiden. Meski Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan tenggat waktu dua tahun untuk menyelesaikan 23 peraturan pelaksanaan UU tersebut, namun Menteri PANRB bertekad akan merampungkannya dalam enam bulan. Hal tersebut dimaksudkan agar seluruh peraturan pelaksana UU ASN dimaksud dapat diselelesaikan dalam masa bakti Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II ini.
Sebanyak 19 Rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun itu adalah tentang Administrasi dan Kompetensi PNS; Jabatan Fungsional PNS; Jabatan Pimpinan Tinggi PNS; Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Tertentu dari TNI dan Polri; Hak dan Kewajiban Pegawai Aparatur Sipil Negara; Tata Cara Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jumlah dan Jenis Jabatan PNS; Pengadaan dan Tata Cara Sumpah/Janji PNS; Pangkat dan Jabatan PNS.
Lalu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Karir, Pengembangan Kompetensi, Pola Karir, Promosi dan Mutasi PNS; Penilaian Kinerja PNS; Gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan dan Fasilitas Lain PNS, Disiplin PNS, Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengaktifan Kembali PNS; Pengelolaan Program Jaminan Pensiunan PNS, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Bantuan Hukum PNS.
Kemudian Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; PNS yang Diangkat sebagai Pejabat Negara, Korps PNS; dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Sedangkan Rancangan Peraturan Presiden yang sedang disusun tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab Komisi Aparatur Sipil Negara; Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Lembaga Administrasi Negara; Tugas Fungsi, dan Kewenangan Badan Kepegawaian Negara; dan tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Selain hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara telah pula menetapkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai petunjuk teknis untuk perpanjangan BUP bagi PNS yang pensiun per 1 Febuari 2014 ke atas telah diterbitkan. Surat Kepala BKN tersebut bernomor: K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014 dan merupakan landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS.
Meski masih ada beberapa tindak lanjut yang perlu dilakukan, namun demikian hal tersebut tentu tidak menjadi hambatan bagi aparatur Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan yang paling prima bagi terwujudnya penyelenggaraan transportasi sesuai dengan harapan masyarakat. Berjayalah ASN, berjayalah Kemenhub.

2.      UU DESA
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Setelah melalui perdebatan panjang selama 7 tahun akhirnya sidang paripurna DPR RI, Rabu 18 Desember 2013 menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang-Undang Desa. Ribuan Kepala Desa diseluruh Indonesia menyambut dengan gegap gempita dan penuh dengan sukacita, kecuali daerah Padang Sumatera Barat yang menolak Undang-Undang tersebut.
Mengapa Undang-Undang Desa yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 15 Januari 2014 itu terasa begitu istimewa?  Bahkan berkali-kali Kepala Desa dari beberapa daerah di Indonesia berkumpul di Jakarta melakukan unjuk rasa menuntut agar RUU Desa segera disahkan menjadi Undang-Undang. Apa keistimewaan Undang-undang Desa tersebut ? Untuk mengetahui jawabannya ikuti uraian berikut ini. 

 Kewenangan Kepala Desa
Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa. Hal ini ditegaskan oleh Bachruddin Nasori, Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa).
 “Jika selama ini, Kepala desa menjadi pesuruh camat, bupati. Tapi hari ini jadi raja dan penentu sendiri, jadi Kepala Desa yang berkuasa penuh mengatur dan membangun desanya," kata Bachruddin Nasori.

Apakah dengan demikian Kepala Desa akan menjadi Raja-raja kecil ?
Walaupun dengan Undang-Undang Desa ini Kepala Desa mempunyai kewenangan penuh dalam mengatur dan mengelola keuangan sendiri tetapi seorang Kepala Desa tidak boleh menjadi Raja Kecil. Mantan Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Desa DPR RI, Budiman Sujatmiko, pada acara sosialisasi UU Desa untuk 253 kepala desa di Kabupaten Subang, Sabtu (11/1/ 2014), menegaskan "Saudara kelak tidak boleh jadi raja-raja kecil di desa," ujar Budiman yang disambut aplous seluruh kepala desa yang hadir.
Dikatakan Budiman, kewenangan dan alokasi dana yang besar yang diamanatkan UU Desa itu, tidak ada satu pasal pun yang mengisyaratkan  monopoli kebijakan Kepala Desa. Bahkan, lanjut Budiman, Kepala Desa akan memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk mempertanggungjawabkan semua kewenangan dan pengelolaan dana yang akan dilakukannya kelak.

Masa Jabatan Kepala Desa bertambah
Dengan Undang-Undang Desa yang baru masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan dapat dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut (pasal 39). Demikian juga dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa, mereka bisa menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut turut maupun tidak berturut-turut. Hal Ini berbeda dengan Undang-Undang yang berlaku sebelumnya yaitu UU Nomor 32 Tahun 2004 dimana Kepala Desa dan BPD hanya bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan.

Tantangan dan Tanggung Jawab
Banyak kalangan meragukan keefektifan Undang-Undang ini. Keraguan mereka terutama pada kekhawatiran akan pengelolaan dana yang begitu besar. Jangan-jangan dana ini akan menjadi bancaan bagi Desa yang menerimanya. Menanggapi hal ini Budiman Sudjatmiko mengatakan, “Bancakan dana desa ini, bisa dihindari karena dana ada di kabupaten. Sementara penyusunan proposal pengajuan anggaran ini, tidak berjalan sendiri. Ada pemerintah kota dan pemerintah kabupaten yang melakukan pendampingan, termasuk penyusunan budgeting”.
Selain itu, menurut Priyo Budi Santoso, UU ini juga diharuskan membentuk semacam DPR tingkat desa, namanya Badan Permusyawaratan Desa. Anggotanya sekitar sembilan orang. "UU ini tidak memangkas kewenangan Bupati atau Walikota atau Gubernur pada kepala desa," kata dia.

Kepala Desa Harus belajar Pembukuan / Accounting
Anggota Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Desa (Panja RUU Desa) Bachruddin Nasori menyatakan dengan ditetapkannya RUU Desa menjadi UU, maka Kepala Desa harus belajar pembukuan (accounting). Sebab, dengan UU Desa yang baru disahkan hari ini oleh DPR RI, dana sebesar 10 persen dari APBN akan masuk langsung ke desa.
"Dengan disahkan UU Desa, Kepala Desa harus belajar accounting karena kepala desa nanti akan menjadi pejabat pembuat komitmen. Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan," kata Bachruddin usai rapat paripurna pengesahan RUU Desa di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"Selama ini tidak pernah terpikirkan adalah APBN tidak pernah masuk desa. Selama ini kementerian-kementerian menjadikan desa sebagai objek dari proyek yang hasilnya diambil pusat," kata Bendahara Umum PKB itu.
Alokasi dana ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan di tingkat desa. Sebelum-sebelumnya, alokasi dana dari APBN belum menyentuh sampai ke tingkat desa.
Disamping itu, dengan UU Desa ini, nantinya kepala desa dapat mengambil kebijakan—secara mandiri—dalam mengelola potensi dan pembangunan desanya, tanpa didikte oleh kepala daerah atau pemerintah pusat seperti yang berlangsung selama ini.
Namun demikian, menurut Bacharuddin, dana sebesar itu (Rp 1 Miliar/tahun) mesti ada pertanggungjawabannya secara administratif. Oleh sebab itu setiap kepala desa wajib menguasai akuntansi atau minimal pembukuan, agar pemakaian dana tersebut bisa dipertanggungjawabkan.
Jika dari sisi data akuntansi tidak valid dikhawatirkan akan banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi.
“Jangan sampai kepala desa masuk penjara karena ketidakmengertiannya dalam mengelola keuangan,” imbuh Bachruddin.
Dari sekian banyak Undang-Undang yang mengatur tentang Desa sejak Indonesia merdeka 17 Agustus 1945 memang Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah yang terbaik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang. Badan Permusyawaratan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat Undang-Undang agar Kepala Desa tidak terjebak dalam jeratan hokum. Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel.

3.      UU PERDAGANGAN
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Perdagangan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rapat Paripurna DPR RI, hari ini (11/2).
Inilah momentum yang dinanti sejak zaman Proklamasi Kemerdekaan RI di tahun 1945, dimana akhirnya Indonesia memiliki Undang-Undang yang mengatur perdagangan yang diharapkan bisa mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan, serta menjawab tantangan perdagangan global.
Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang berlangsung hari ini di Gedung DPR RI, Jakarta.œUU Perdagangan yang merupakan sejarah baru bagi bagsa Indonesia ini akan mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan," kata Bayu, Selasa (11/2).
Melalui pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang, lanjut Wamendag, maka akan mencabut ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan dalam Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 serta Undang-Undang lain yang bersifat parsial seperti Undang-Undang tentang Barang, Undang-Undang tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan, dan Undang-Undang tentang Pergudangan.
Pengaturan dalam Undang-Undang ini sesuai dengan cita-cita pembentukan negara Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Undang-Undang ini bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasarkan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, kemandirian, kemitraan, kemanfaatan, kesederhanaan, kebersamaan, dan berwawasan lingkungan," ujar Bayu.
Wamendag juga menyatakan harapannya agar Undang-Undang Perdagangan dapat diundangkan sehingga menjadi landasan hukum yang kuat bagi perumusan kebijakan dan pengaturan kegiatan perdagangan, serta lebih memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam kegiatan Perdagangan.
Setelah pengesahan RUU Perdagangan menjadi Undang-Undang, Pemerintah akan segera menyiapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang tersebut dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dengan memperhatikan berbagai saran dan masukan yang dikemukakan oleh wakil-wakil fraksi dalam pandangan umum hari ini.

4.      UU KEINSINYURAN
(UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG KEINSINYURAN)
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Rancangan Undang Undangtentang Keinsiyuran telah disahkan pada bulan Februari 2014 menjadi Undang-undang no 11 tahun 2014. Dalam Undang-undang tersebut diatur mengenai cakupan keinsinyuran, standar keinsinyuran, Program Profesi Insinyur, registrasi Insinyur, Insinyur asing, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, hak dan kewajiban, kelembagaan Insinyur, organisasi profesi Insinyur, pembinaan Keinsinyuran, sanksi administratif, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.
Seseorang sarjana teknik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat dikategorikan sebagai seorang insinyur. Persyaratan tersebut yaitu lulus pendidikan tinggi teknik pada perguruan tinggi dalam negeri yang telah terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia atau setara Uji kompetensi seorang insinyur akan dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang memenuhi persyaratan dan telah mendapat lisensi dari badan yang berwenang.
Dengan sertifikasi kompetensi kerja ini, seorang insinyur dapat memperoleh licensi kerja untuk berkarya sesuai dengan bidangnya. Seorang insinyur yang melakukan kegiatan keinsinyuran tanpa mempunyai izin kerja akan dikenai sanksi berupa teguran atau dapat diberhentikan dari kegiatan keinsinyuran untuk sementara waktu.
Pada saat akan mengajukan aplikasi untuk menjadi Insinyur Profesional (IP), calon insinyur tersebut diwajibkan menyusun suatu Laporan Praktik Keinsinyuran (LPK) yang isinya menjelaskan tentang pengalamannya saat mengerjakan tugas-tugas keinsinyuran yang terstrukur itu dengan dikaitkan pemenuhan persyaratan Bakuan Kompetensi.
Hal ini baik untuk menjaga kualitas insinyur-insinyur dari Indonesia. Insinyur-insinyur dari Indonesia akan menjadi lebih profesional dan terjaga kualitasnya. Sehingga dengan begitu Insinyur dari Indonesia pun tidak akan kalah saing dengan insinyur-insinyur asing. Perusahaan pun diuntungkan dengan adanya hal ini karena insinyur-insinyur yang mereka gunakan jasanya tetap terjaga kualitasnya.
Dengan adanya undang-undang keinsinyuran ini, dibentuk suatu organisasi resmi yang dapat digunakan para insinyur sebawai wadah berhimpun. Pemerintah juga, melalui organisasi insinyur yang bernama Persatuan Insinyur Indonesia (PII) bertanggung jawab dalam menetapkan standar kompetensi Insinyur, menetapkan standar layanan jasa Keinsinyuran, melakukan pemberdayaan Keinsinyuran, dan melakukan pengawasan atas penyelenggaraan jasa Insinyur.
Dalam rapat paripurna, Selasa (25/2) DPR mengesahkan RUU Keinsinyuran menjadi undang-undang. Ketua Pansus RUU Keinsinyuran Rully Chairul Azwar mengatakan  ada tiga alasan penting yang melatarbelakangi lahirnya aturan tersebut.
Pertama :  banyak insinyur Indonesia yang lari ke luar negeri akibat kurang mendapatkan apresiasi di Tanah Air, Mereka memilih bekerja di negara lain karena lebih terjamin penghidupannya.
Kedua :  banyak insinyur asing yang menguasai perusahaan plat merah maupun plat hitam. 
Ketiga, RUU ini mengusung semangat meningkatkan sumber daya manusia Indonesi agar memberikan nilai tambah bagi inovasi produk dan industri dalam negeri.
            DPR juga melihat faktor lain seperti perlunya upaya meningkatkan kuantitas tenaga insinyur, adanya kerancuan antara sarjana yang merupakan hasil proses pendidikan dan insinyur yang merupakan profesi pekerjaan. Banyak malpraktik yang dilakukan insinyur atau sarjana teknik lantaran rendahnya kemampuan riset dan teknologi. Sedikit insinyur di Indonesia yang punya kompetensi profesi internasional.
            Dalam UU Keinsinyuran  ini memuat pula pendidikan dan pelatihan teknik-teknologi, penelitian, pengembangan, pengkajian dan komersialisasi, konsultansi, rancang bangun dan konstruksi, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral, penggalian, penanaman, pembangunan, dan lain-lain. 
            UU Keinsinyuran merupakan inisiatif DPR. Sudah berproses selama  15  tahun tetapi baru sekarang bisa diundangkan. "UU ini menjadi inisiatif DPR karena melihat peningkatan pasar industri dan teknologi luar negeri yang luas biasa dalam 10 tahun terakhir," kata Rully yang juga politisi Golkar.
            Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak menimpali, UU Keinsinyuran juga memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kualitas lingkungan yang selaras program pembangunan nasional. "UU Keinsinyuran ini tak saja mengatur tanggung jawab secara teknik, melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan," katanya.
seperti yang dikutip dari kata Hermanto Dardak, mengatakan bahwa UU Keinsinyuran ini sangat memperjelas jenjang karir bagi insinyur dengan kualifikasi tertentu sehingga mampu menghadapi persaingan global.








Sumber :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar